Usai Liburan dari Cappadocia, Selebgram Cantik Asal Palembang Ditangkap Atas Kasus Penipuan Investasi Bodong

photo author
- Senin, 17 Januari 2022 | 21:50 WIB
Selebgram cantik asal Palembang, Alnaura Karima Prames (kedua dari kanan) jadi tersangka kasus penipuan berkedok investasi butik /
Selebgram cantik asal Palembang, Alnaura Karima Prames (kedua dari kanan) jadi tersangka kasus penipuan berkedok investasi butik /

KONTENJATENG.COM - Seorang selebgram cantik asal Palembang, Alnaura Karima Prames alias Kanau (29), ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan Polsek Ilir Barat I Palembang.

Sebelum diperiksa Sabtu 15 Januari 2022, tersangka diamankan pada Jumat 14 Januari 2022 setelah pulang liburan di Cappadocia, Turki.

Pelaku telah dilaporkan atas kasus dugaan investasi butik dan pakaian bodong. Informasi yang dihimpun, korbannya diperkirakan mencapai puluhan orang dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Link Nonton All of Us Are Dead di Netflix : Murid Terperangkap dan Sekolah Jadi Medan Pertempuran Para Zombi

Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari salah seorang korban berninsial CG (31). CG yang awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp50 juta untuk bisnis butik pakaian, dijanjikan akan diberikan keuntungan antara 9-10 persen per-bulan. Namun, janji tersebut tak kunjung direalisasikan tersangka.

Artikel ini pernah tayang di ternate.pikiran-rakyat.com dengan judul "Pulang dari Turki, Selebgram Cantik Ditangkap Atas Kasus Penipuan Berkedok Investasi Butik" tanggal 16 Januari 2022.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy A Tambunan mengungkapkan, dari pengakuan tersangka bahwa ia menawarkan investasi tersebut melalui instagramnya.

“Tersangka ini mengajak korbannya untuk berinvestasi pakaian dan baju, karena tersangka ini mempunyai sebuah butik di salah satu Mall kota Palembang.Setiap berinvestasi korban dijanjikan keuntungan 10% per bulan namun karena korban tidak mendapatkan kepastian lantas melapor bahkan tidak ada yang mendapatkan keuntungan, hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga: Sejumlah Pihak Desak Kepolisian Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku Penyebar Video 61 Detik Mirip Nagita Slavina

Menurut Roy, korban yang melapor di Polsek Ilir Barat I hanya satu orang dengan kerugian Rp48,2 juta. Namun ada beberapa saksi yang diperiksa mengaku menjadi korban tapi laporannya bukan di Polsek Ilir Barat I.

“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa ia pernah ditahan dalam kasus yang sama di tahun 2017 lalu. Dalam kasus ini kami mengamankan beberapa barang bukti screenshot chatan antara korban dan tersangka, akun instagram milik tersangka dan rekening koran bank mandiri milik suami tersangka,” katanya.

Roy menuturkan, dalam kasus ini Alnaura terbukti melakukan unsur penipuan dan penggelapan terhadap korban. Tersangka terbukti melakukan penipuan investasi bodong, dari jumlah bukti transferan hingga korban mengalami kerugian puluhan juta.

“Mulai besok dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan, untuk terus dilakukan pendalaman dan pengembangan,” katanya.

Baca Juga: Sakti 1000 Rupa ! 4 Weton Ini Sempurna dalam Karir,Keberuntungan dan Kesuksesannya Mengalir Deras Seperti Air

Dalam kasus ini Alnaura terancam Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun kurungan penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: ternate.pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X