Dilaporkan Berungkali Atas Dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum BEP Angkat Bicara : Kami Laporkan Balik!

photo author
- Senin, 4 April 2022 | 11:36 WIB
Kuasa hukum BEP, Dio Hermansyah Bakrie, sedang jumpa pers terkait pelaporan dugaan ijazah palsu kliennya. /otongfajari/kontenjateng)
Kuasa hukum BEP, Dio Hermansyah Bakrie, sedang jumpa pers terkait pelaporan dugaan ijazah palsu kliennya. /otongfajari/kontenjateng)

KONTENJATENG.COM, - Kuasa Hukum Bambang Eko Purnomo (BEP), Dio Hermansyah Bakrie, akan mengambil upaya hukum karena kliennya berulang kali dilaporkan terkait dugaan ijazah palsu.

Demikian diungkapkan Dio Hermansyah Bakrie, Kamis (31/3/2022) di Semarang.
Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelaporan balik atas pelapor dugaan ijazah tersebut.

“Karena ini sudah muatan politis. Klien saya BEP, sudah berulang kali dilaporkan dengan kasus yang sama. Tapi tidak terbukti. Dan, siapa itu pelapor kemarin dan apa motifnya?,” katanya dengan tegas.

Baca Juga: Kini, BRT Semarang Buka Layanan Transportasi di Malam Hari : Cek Selengkapnya Disini!

Ia menjelaskan, dari perkara yang menimpa BEP, pihaknya akan menggugat dengan beberapa pasal. Diketahui, BEP sendiri adalah seorang pejabat publik yang saat ini menjabat sebagai Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah dan juga masih menjabat sebagai anggota parlemen di Jawa Tengah.

“Kami terus pelajari laporan yang ditujukan kepada klien kami dan nanti kami ungkap semuanya saat proses pelaporan berjalan. Secepatnya, kita akan buat pelaporan di Polrestabes Semarang,” ujarnya kepada awak media.

Untuk pasalnya, lanjut Dio, pertama, pihaknya akan melaporkan tindak pidana pencurian foto copy ijazah. Dan berlanjut dengan pasal UU ITE terkait pencemaran nama baik.

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Penyidik Polrestabes Semarang Segera Periksa Terlapor Kasus Penggunaan Surat Palsu

“Kita laporkan, pencurian ijazahnya. Karena, si pelapor ini dapat darimana Fc ijazahnya. Apa motifnya?, dan kami juga laporkan pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Dio menambahkan, belum lama ini kliennya juga menerima pesan yang isinya mengarah kepada dugaan pemerasan. Maka dari itu, pihaknya ingin perkara ini diusut tuntas.

“Klien saya, beberapa waktu lalu juga sempat menerima pesan. Dalam kasus ijazah palsu ini. Kliennya dipaksa mengeluarkan sejumlah uang. Nilainya mencapai Rp700 juta,” jelasnya.

Baca Juga: Diduga Aniaya Anjing Hingga Mati, Seorang Warga Semarang Dilaporkan Polisi

Dari hal itu, lanjut Dio, pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum dan menggugat para oknum yang terlibat agar ditindak sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Tetap akan kami lanjutkan pelaporan ini sesuai jalur hukum yang berlaku. Klien kami ingin kasus ini tuntas. Dan dapat menjalani hidupnya dengan damai,” pungkas Dio.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Otong Fajari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X