Dugaan Korupsi Dana Penelitian 17 Dosen, Ini 4 Tuntutan BEM UNNES

photo author
- Selasa, 19 April 2022 | 14:45 WIB
4 Tuntutan BEM UNNES Terkait Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dana Penelitian 17 Dosen /Ambar Adi Winarso/Portal Jepara
4 Tuntutan BEM UNNES Terkait Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dana Penelitian 17 Dosen /Ambar Adi Winarso/Portal Jepara

KONTENJATENG.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Semarang (UNNES) mengajukan empat tuntutan terkait dugaan korupsi dana penelitian oleh 17 dosen.

BEM UNNES dalam keterangan tertulisnya, Senin 18 April 2022, menyakatan empat tuntutan sebagai aksi keprihatinan jika benar terjadi korupsi yang menimpa 17 dosen soal dana penelitian.

Keterangan tertulis BEM UNNES menyebutkan jika terdapat 17 dosen dan Tenaga Kependidikan yang hampir semuanya merupakan pejabat UNNES diperiksa perihal dugaan korupsi berupa pemotongan dana penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).

Baca Juga: Lebih Mudah Download MP3 Gratis di MP3 Juice, Bisa Convert Video YouTube ke Format MP3

Hal tersebut berdasarkan Surat Panggilan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Nomor : B/1367/III/RES.3.3./2022/RESKRIM tertanggal 10 Maret 2022.

Dalam pemeriksaan tersebut, mereka diminta untuk membawa alat bukti berupa buku tabungan bank dan print out buku rekening bank.

Dana penelitian yang diduga dipotongan tersebut bersumber dari DIPA Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Unnes tahun anggaran 2018-2021.

Di mana di dalamnya termasuk uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa yang dibayarkan tiap semesternya.

Baca Juga: Amalan dari Syekh Ali Jaber untuk Mendatangkan Rezeki, Baca 100 Kali Saat Subuh InsyaAllah Diijabah

Pemanggilan terhadap 17 dosen dan tendik UNNES dijadwalkan berlangsung pada 14 – 18 Maret 2022 di Ruang pemeriksaan Subnit 2 Unit idik III Satreskrim Gedung RESMOB & TIPIKOR lantai 2 Polrestabes Semarang.

Keterangan tertulis BEM UNNES juga menyebutkan, bahwa penyelewengan dana penelitian melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.

Yakni tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar”.

Baca Juga: FH USM - MAN 1 Kota Semarang Jalin Kerja Sama Peningkatan Kualitas SDM

Berdasarkan uraian diatas, BEM KM UNNES 2022 memberikan tuntutan antara lain :

1. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang untuk mengungkap hasil penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam penelitian oleh dosen dan tenaga kependidikan UNNES.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X