Dugaan Korupsi Dana Penelitian 17 Dosen, Ini 4 Tuntutan BEM UNNES

photo author
- Selasa, 19 April 2022 | 14:45 WIB
4 Tuntutan BEM UNNES Terkait Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dana Penelitian 17 Dosen /Ambar Adi Winarso/Portal Jepara
4 Tuntutan BEM UNNES Terkait Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dana Penelitian 17 Dosen /Ambar Adi Winarso/Portal Jepara

Di mana di dalamnya termasuk uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa yang dibayarkan tiap semesternya.

Pemanggilan terhadap 17 dosen dan tendik UNNES dijadwalkan berlangsung pada 14 – 18 Maret 2022 di Ruang pemeriksaan Subnit 2 Unit idik III Satreskrim Gedung RESMOB & TIPIKOR lantai 2 Polrestabes Semarang.

Keterangan tertulis BEM UNNES juga menyebutkan, bahwa penyelewengan dana penelitian melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.

Baca Juga: Ngeri! Ular Pithon Sepanjang 3 Meter Ditemukan di Persawahan Dekat Pemukiman Warga

Yakni tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar”.

Berdasarkan uraian diatas, BEM KM UNNES 2022 memberikan tuntutan antara lain :

1. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang untuk mengungkap hasil penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam penelitian oleh dosen dan tenaga kependidikan UNNES.

2. Rektor UNNES untuk tidak menutup-nutupi atas penyelidikan dugaan korupsi penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNNES.

Baca Juga: Cara Mengendalikan Penyakit Diabetes Tipe 2 , Salah Satunya dengan Puasa

4. Inspektorat Jenderal Kemendibud-Ristek untuk melakukan investigasi atas dugaan korupsi/penyelewengan dana Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNNES;

5. Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan lembaga lain yang memiliki kepedulian terhadap pemberantasan korupsi untuk mengawal dan mengawasi proses penyelidikan dugaan korupsi yang sedang diproses oleh Polrestabes Semarang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X