Dituntut 12 Tahun, Penasehat Hukum Budhi Sarwono Menanggapi Pasal yang Didakwakan Tidak Tepat Tidak Terbukti

photo author
- Jumat, 20 Mei 2022 | 16:09 WIB
Pengadilan Negeri Tipikor Semarang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Jumat (20/5/2022). /otongfajari/kontenjateng)
Pengadilan Negeri Tipikor Semarang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Jumat (20/5/2022). /otongfajari/kontenjateng)

KONTENJATENG.COM, - Sidang kasus dugaan korupsi Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Jumat (20/5/2022l).

Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dua terdakwa dalam kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara tersebut dituntut belasan tahun pidana.

Baca Juga: Saksi Ungkap Pengondisian Proyek di Kabupaten Banjarnegara Sudah Terjadi Sebelum Budhi Sarwono Menjabat  

JPU menuntut Budhi Sarwono menjalani pidana 12 tahun, dan denda Rp 700 juta, serta membayar uang pengganti Rp 26 miliar.

Sementara terdakwa lainya, Kedy Afandi dituntut 11 tahun pidana dan membayar denda Rp 700 juta.

Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, dan Kedy Afandi juga dituntut dengan pasal 12 i dan 12 B Tipikor.

Baca Juga: Jaksa Bacakan Kesakaksi Orang Tua Korban di Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Ayah Tiri

Pasal tersebut berisi mengenai gratifikasi dan ikut andil dalam pengadaan barang atau pemborongan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Luhut Sagala, penasihat hukum Budhi Sarwono dan Kedy Afandi, mengaku pasal yang digunakan tidak tepat.

"Tanpa mengurangi rasa hormat kepada JPU, secara umum kami menganggap pasal yang digunakan tidak tepat, dan tidak terbukti," jelasnya.

Baca Juga: Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bupati Banjarnegara, Hadi Royal dan Siti Rustanti Saling Bantah

Untuk itu, ia menjelaskan, tim penasihat hukum bersiap menyampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan.

"Sesuai yang disampaikan majelis hakim, kami diberikan waktu 10 hari untuk menyampaikan pembelaan," paparnya.

Ia menambahkan, semua tuntutan JPU dari KPK akan ditanggapi pada pembelaan 31 Mei 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X