Bupati Banjarnegara Tidak Terbukti Terima Uang Hasil Korupsi

photo author
- Kamis, 9 Juni 2022 | 20:26 WIB
Pengadilan Tipikor Semarang menggelar sidang putusan kasus dugaan korupsi Bupati Nonaktif Banjarnegara, Kamis (9/6/2022). /otongfajari/kontenjateng)
Pengadilan Tipikor Semarang menggelar sidang putusan kasus dugaan korupsi Bupati Nonaktif Banjarnegara, Kamis (9/6/2022). /otongfajari/kontenjateng)

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Luhut Sagala menyayangkan putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama Pasal 12 huruf i.

Pasal tersebut berisi "pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".

Menurutnya, Budhi Sarwono tidak bisa disebut turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan hanya karena keluarganya memiliki perusahaan jasa konstruksi yang mendapat pekerjaan di Banjarnegara.

Baca Juga: KLIK DISINI !! Link Nonton Ms Marvel Superhero Muslim Pertama Full Episode : Perkenalkan Sosok Kamala Khan

Kata dia, sejak 2014 sebelum menjabat bupati, Budhi Sarwono sudah tidak lagi mengurus perusahaan-perusahaan yang didirikan ayahnya. Bukti ketidakterlibatan itu dikuatkan dengan dokumen resmi.

"Jadi bagaimana mingkin dikatakan turut serta dalam pengadaan? Perusahaan tersebut milik orang tuanya. Analoginya, kalau Jokowi presiden, apakah perusahaan anaknya nggak boleh ikut pengadaan?" tanya Luhut.

Kemudian, Luhut menyoroti sikap hakim yang membedakan kedudukan Kedy Afandi di mata hukum. Dalam dakwaan kedua, Kedy tidak bisa dijerat karena bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Namun, dalam dakwaan pertama ia dinyatakan sebaliknya.

"Kami tidak bisa memahami putusan majelis hakim. Dalam dakwaan pertama, hanya karena dekat dengan bupati, Kedy Afandi dianggap sebagai pegawai negeri. Pertimbangan hakim itu saling bertentangan," tuturnya.

Baca Juga: Apa Benar Film KKN di Desa Penari Bisa Ditonton Lewat HP Secara Gratis? Berikut Penjelasan Lengkapnya !!!

Di samping itu, Luhut sependapat dengan putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa tidak terbukti menerima uang dari hasil korupsi.

"Selama ini kesan yang ada di masyarakat, Pak Budhi (Sarwono) menerima uang sekian miliar sebagaimana didakwaan KPK. Ternyata hakim menyatakan bahwa Pak Budhi tidak terbukti menerima uang," kritiknya.(**)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X