Bupati Banjarnegara Tidak Terbukti Terima Uang Hasil Korupsi

photo author
- Kamis, 9 Juni 2022 | 20:26 WIB
Pengadilan Tipikor Semarang menggelar sidang putusan kasus dugaan korupsi Bupati Nonaktif Banjarnegara, Kamis (9/6/2022). /otongfajari/kontenjateng)
Pengadilan Tipikor Semarang menggelar sidang putusan kasus dugaan korupsi Bupati Nonaktif Banjarnegara, Kamis (9/6/2022). /otongfajari/kontenjateng)

KONTENJATENG.COM, - Pengadilan Tipikor Semarang membacakan putusan dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/6/2022).

Majelis hakim menilai, dalam persidangan tidak ditemukan fakta bahwa para terdakwa telah memperoleh harta benda sebagai hasil dari tindak pidana korupsi.

"Dengan demikan, para terdakwa tidak layak dibebani (pidana tambahan berupa membayar) uang pengganti," ujar hakim anggota Lujianto saat membacakan pertimbangan putusan.

Baca Juga: Dituntut 12 Tahun, Penasehat Hukum Budhi Sarwono Menanggapi Pasal yang Didakwakan Tidak Tepat Tidak Terbukti

Sebelumnya, pihak KPK menuntut agar Budhi Sarwono dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp26,028 miliar. Nominal tersebut dihitung dari harta benda hasil korupsi yang diterima atau dinikmati terdakwa.

Di sisi lain, majelis hakim menyatakan terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi tidak terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut menyatakan "setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".

Baca Juga: Tak Bisa Tunjukkan Bukti Jelas, Bupati Banjarnegara Sebut Tuntutan Jaksa KPK Hanya Berdasar Asumsi

Sebenarnya, terdakwa Kedy Afandi sebagai orang kepercayaan Budhi Sarwono terbukti menerima uang dari para kontraktor di Banjarnegara yang ingin mendapat paket pekerjaan pada Dinas PUPR.

Namun, Kedy Afandi sebagai pihak swasta yang menerima gratifikasi tidak pernah melaporkan atau memberikannya kepada Budhi Sarwono sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Kedy Afandi bukan pegawai negeri, maka unsur ini tidak terpenuhi. Karena salah satu unsur dari Pasal 12B tidak terpenuhi maka para terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kedua," tegas hakim Lujianto.

Penasehat Hukum Kritik Putusan

Meskipun begitu, majelis hakim menyatakan terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi terbukti melanggar dakwaan pertama Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Saksi Ungkap Pengondisian Proyek di Kabupaten Banjarnegara Sudah Terjadi Sebelum Budhi Sarwono Menjabat  

Sehingga para terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X