KONTENJATENG.COM, - Pengadilan Tipikor Semarang membacakan putusan dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/6/2022).
Majelis hakim menilai, dalam persidangan tidak ditemukan fakta bahwa para terdakwa telah memperoleh harta benda sebagai hasil dari tindak pidana korupsi.
"Dengan demikan, para terdakwa tidak layak dibebani (pidana tambahan berupa membayar) uang pengganti," ujar hakim anggota Lujianto saat membacakan pertimbangan putusan.
Sebelumnya, pihak KPK menuntut agar Budhi Sarwono dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp26,028 miliar. Nominal tersebut dihitung dari harta benda hasil korupsi yang diterima atau dinikmati terdakwa.
Di sisi lain, majelis hakim menyatakan terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi tidak terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut menyatakan "setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".
Baca Juga: Tak Bisa Tunjukkan Bukti Jelas, Bupati Banjarnegara Sebut Tuntutan Jaksa KPK Hanya Berdasar Asumsi
Sebenarnya, terdakwa Kedy Afandi sebagai orang kepercayaan Budhi Sarwono terbukti menerima uang dari para kontraktor di Banjarnegara yang ingin mendapat paket pekerjaan pada Dinas PUPR.
Namun, Kedy Afandi sebagai pihak swasta yang menerima gratifikasi tidak pernah melaporkan atau memberikannya kepada Budhi Sarwono sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Kedy Afandi bukan pegawai negeri, maka unsur ini tidak terpenuhi. Karena salah satu unsur dari Pasal 12B tidak terpenuhi maka para terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kedua," tegas hakim Lujianto.
Penasehat Hukum Kritik Putusan
Meskipun begitu, majelis hakim menyatakan terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi terbukti melanggar dakwaan pertama Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sehingga para terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta.
Artikel Terkait
TikTok Sedang Viral Konten Berlomba-lomba Buat Gombalan Maut untuk Sang Kekasih, Bikin Auto Ngakak
Gagal Download Video TikTok? Begini Solusi Serta Cara yang Mudah dan Cepat !!!
Update !! Link Streaming Nonton Film KKN di Desa Penari Versi Uncut Full Movie Via Google Play Resolusi Tinggi
CARA NONTON STREAMING FILM KKN DI DESA PENARI MELALUI GOOGLE PLAY, SIMAK SAMPAI TUNTAS DISINI !!!
Cara Nonton Film KKN di Desa Penari Lewat HP Secara Gratis, Simak Ulasan Lengkapnya Disini !!!
Banyak yang Cari Link Nonton Film Ngeri Ngeri Sedap di Situs Internet, Apakah Sudah Tersedia? CEK DISINI !!!!
Dijamin Aman dan Legal !!! Berikut Ini Link Streaming Nonton Film Terbaru Ngeri Ngeri Sedap 2022 Full Movie
Banyak Mahasiswa Memburu Link Download Film KKN di Desa Penari 2022 Full HD, Berikut Ulasan Lengkapnya !!!
LINK TERBARU NONTON FILM INDONESIA SATRIA DEWA: GATOTKACA FULL MOVIE, KLIK DISINI !!!
CARA CEPAT DOWNLOAD VIDEO CAPCUT TANPA WATERMARK DENGAN BANTUAN SAVEFROM.NET, SIMAK ULASAN LENGKAPNYA DISINI!