Penetapan Tersangka Residivis Dinyatakan Tak Sah, Pelapor: Hakim PN Semarang Khilaf Membuat Pertimbangan

photo author
- Senin, 20 Juni 2022 | 19:34 WIB
Penetapan Tersangka Residivis Dinyatakan Tak Sah, Pelapor: Hakim PN Semarang Khilaf Membuat Pertimbangan
Penetapan Tersangka Residivis Dinyatakan Tak Sah, Pelapor: Hakim PN Semarang Khilaf Membuat Pertimbangan

KONTENJATENG.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan penetapan tersangka Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, tidak sah.

Hal itu berdasarkan putusan hakim tunggal, Yogi Arsono, dalam sidang praperadilan yang diajukan kedua tersangka di PN Semarang, SenIN 20 Juni 2022.

Pelapor yang merupakan kuasa hukum korban, Heri Oktavianto menyayangkan putusan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka tidak pernah mempermasalahkan alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka oleh penyidik. Tapi justru hakim mempermasalahkannya.

Baca Juga: MP3 Juice, Cara Download Lagu Terbaru 2022 : Tersedia Fitur Convert YouTube, Spotify dan Joox Secara Gratis

"Menurut kami, hakim telah khilaf dalam membuat pertimbangan putusan. Di mana hakim praperadilan masih mempermasalahkan alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka," katanya usai sidang.

Dikatakannya, hakim Praperadilan menyatakan masih diperlukannya novum atau alat bukti baru guna menetapkan tersangka Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh.

Padahal, lanjutnya, dalam hal Praperadilan, hakim cukup berpedoman Pasal 184 KUHAP. Yang mana, hakim fokus pada penyidik apakah sudah mempunyai 2 alat bukti atau belum dan diperolehnya legal atau tidak.

Bukan mempersoalkan kualitas alat bukti dalam menetapkan tersangka, di antaranya apakah alat bukti itu sudah pernah dipakai atau belum. Dengan begitu, ada dugaan kuat bahwa hakim telah main mata dengan tersangka sebagai pemohon praperadilan.

Baca Juga: Berikut Penuturan Sri Mulyani Mengenai Gaji ke 13 untuk PNS dan Pensiunan, Simak Ulasan Lengkapnya Disini !!!

"Menurut kami, 2 alat bukti sudah cukup. Keterangan saksi, keterangan ahli. Kemudian surat atau bukti otentik juga sudah ada. Sehingga menurut kami, alat bukti sudah cukup," ucapnya.

Dengan adanya putusan tersebut, Heri menilai, ada kekeliruan yang dilakukan hakim dalam memutus perkara tersebut. Sehingga, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY).

Dalam sidang putusan praperadilan, hakim tunggal Yogi Arsono mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan kedua tersangka yaitu Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh.

"Menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan termohon (Ditreskrimum) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ucap hakim, dalam putusannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung tentang Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh yang dahulu pernah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Nonton Serial Animasi Kung Fu Panda: The Dragon Knight, KLIK LINK TRAILER BERIKUT SINOPSIS LENGKAPNYA DISINI !

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X