Penetapan Tersangka Residivis Dinyatakan Tak Sah, Pelapor: Hakim PN Semarang Khilaf Membuat Pertimbangan

photo author
- Senin, 20 Juni 2022 | 19:34 WIB
Penetapan Tersangka Residivis Dinyatakan Tak Sah, Pelapor: Hakim PN Semarang Khilaf Membuat Pertimbangan
Penetapan Tersangka Residivis Dinyatakan Tak Sah, Pelapor: Hakim PN Semarang Khilaf Membuat Pertimbangan

Namun, saat itu penyidikan dihentikan, perbuatan keduanya dinyatakan bukan termasuk ranah pidana.

Atas dasar itu, kemudian dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, SP3 itu kemudian digugat kembali oleh pelapor ke PN Semarang. Berdasarkan putusan hakim, akhirnya penyidikan dilanjutkan kembali.

Hanya saja, dalam putusan Praperadilan yang diajukan kedua tersangka, hakim berpendapat harus ada bukti baru atau novum yang mampu membuka unsur-unsur pidananya sampai terpenuhi.

Pasalnya, penyidik hanya menjadikan alat bukti lama untuk menetapkan kembali keduanya sebagai tersangka. Maka, penyidik dinilai tidak mampu menghadirkan novum.

Baca Juga: Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Cair Bulan Juli? Simak Disini!

"Maka dapat dikonklusikan, secara fakta tidak ada suatu bentuk novum, melainkan hanya persamaan suatu fakta yang diambil alih dari proses penyidikan terdahulu," ungkap hakim.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X