• Minggu, 24 September 2023

Kalah Gugatan, PT Mutiara Arteri Property Dihukum untuk Serahkan Sertifikat ke Notaris

- Kamis, 22 September 2022 | 15:12 WIB
Kalah Gugatan, PT Mutiara Arteri Property Dihukum Serahkan Sertifikat ke Notaris. /otongfajari/kontenjateng.com)
Kalah Gugatan, PT Mutiara Arteri Property Dihukum Serahkan Sertifikat ke Notaris. /otongfajari/kontenjateng.com)

KONTENJATENG.COM, - Pengadilan Negeri atau PN Semarang menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan gugatan Budiarto Siswojo kepada PT Mutiara Arteri Property, Kamis (22/9/2022).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Budiarto Siswojo melawan para tergugat.

PT Mutiara Arteri Property beserta direktur dan komisarisnya selaku tergugat dinyatakan telah wanprestasi karena mengingkari kesepakatan jual beli lahan seluas kurang lebih 15 hektar.

Baca Juga: Nonton Film Horor KKN di Desa Penari Uncut 2022 Plus Sinopsis dan Review, KLIK LINK LEGAL HANYA DISINI !!!

Lahan di Jalan Gajah Raya, Kota Semarang tersebut kini sudah dipecah menjadi 350-an sertifikat yang di atasnya telah dibangun Perumahan Mutiara Arteri Regency.

"Menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji," ujar majelis hakim yang dipimpin R Azharyadi Priakusumah saat membacakan amar putusan.

Hakim menghukum para tergugat yang selama ini menguasai ratusan sertifikat untuk menyerahkan ke notaris Dewi Kusuma sesuai ketentuan Pasal 4 Akta Addendum yang disepakati sebelumnya.

Kuasa hukum Budiarto Siswojo (penggugat), Evarisan dan Joko Susanto mengaku lega karena gugatannya dikabulan majelis hakim. Sejak awal ia yakin memenangkan perkara ini.

Baca Juga: 4 Ruas Jalan di Kota Semarang Terapkan Parkir Elektronik, Walikota Semarang : Bisa Tekan Kebocoran PAD

Menurutnya, berdasarkan kesepakatan, sertifikat asli wajib disimpan di kantor notaris karena para tergugat belum membayar lunas pembelian lahan belasan hektar bekas gusuran Kampung Cebolok itu.

Para tergugat sebenarnya boleh mengambil setiap sertifikat dari notaris apabila sudah ada pembeli yang membayar lunas. Namun, faktanya meski tidak ada yang beli, sertifikat sudah dikuasai.

"Kami sangat bersyukur, sesuai fakta persidangan para tergugat terbukti wanprestasi. Sekarang kami minta semua pihak untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan pengadilan," harap Evarisan.

Sementara itu, Sugeng kuasa hukum para tergugat yang menghadiri persidangan, enggan mengomentari putusan pengadilan. "Maaf, tidak dulu. Saya hanya subtitusi (pengacara pengganti)," ucapnya ketika dikonfirmasi.(**)

Editor: Otong Fajari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

Selasa, 27 Desember 2022 | 21:38 WIB
X