KONTENJATENG.COM, - Pengadilan Negeri atau PN Semarang menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan gugatan Budiarto Siswojo kepada PT Mutiara Arteri Property, Kamis (22/9/2022).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Budiarto Siswojo melawan para tergugat.
PT Mutiara Arteri Property beserta direktur dan komisarisnya selaku tergugat dinyatakan telah wanprestasi karena mengingkari kesepakatan jual beli lahan seluas kurang lebih 15 hektar.
Lahan di Jalan Gajah Raya, Kota Semarang tersebut kini sudah dipecah menjadi 350-an sertifikat yang di atasnya telah dibangun Perumahan Mutiara Arteri Regency.
"Menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji," ujar majelis hakim yang dipimpin R Azharyadi Priakusumah saat membacakan amar putusan.
Hakim menghukum para tergugat yang selama ini menguasai ratusan sertifikat untuk menyerahkan ke notaris Dewi Kusuma sesuai ketentuan Pasal 4 Akta Addendum yang disepakati sebelumnya.
Kuasa hukum Budiarto Siswojo (penggugat), Evarisan dan Joko Susanto mengaku lega karena gugatannya dikabulan majelis hakim. Sejak awal ia yakin memenangkan perkara ini.
Menurutnya, berdasarkan kesepakatan, sertifikat asli wajib disimpan di kantor notaris karena para tergugat belum membayar lunas pembelian lahan belasan hektar bekas gusuran Kampung Cebolok itu.
Para tergugat sebenarnya boleh mengambil setiap sertifikat dari notaris apabila sudah ada pembeli yang membayar lunas. Namun, faktanya meski tidak ada yang beli, sertifikat sudah dikuasai.
"Kami sangat bersyukur, sesuai fakta persidangan para tergugat terbukti wanprestasi. Sekarang kami minta semua pihak untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan pengadilan," harap Evarisan.
Sementara itu, Sugeng kuasa hukum para tergugat yang menghadiri persidangan, enggan mengomentari putusan pengadilan. "Maaf, tidak dulu. Saya hanya subtitusi (pengacara pengganti)," ucapnya ketika dikonfirmasi.(**)
Artikel Terkait
Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan Semarang Raih Juara Umum Olimpiade Antar Pondok Pesantren (OASE) Jateng 2022
Cegah Paham Radikalisme dan Terorisme, FKPPI Kota Semarang Gelar Sarasehan Pancasila dan Terorisme
Semarang Berlakukan Denda bagi Pemberi Uang Kepada Pengemis, Anang Budi Utomo: Penegakkan Perda Harus Bijak
Rayakan HUT ke-27, Marimas Bagikan Sembako kepada Masyarakat dan Apresiasi untuk Karyawan
Marifood Kembali Gandeng Anak Muda, Kali Ini Ajak Kaum Difable Melukis Mural dan Balok
30 Persen Nelayan di Semarang yang Bisa Akses BBM Bersubsidi, Pengelola SPBN: BBM Ilegal Harus Ditertibkan
Walikota Semarang Beri Kemudahan Pada Pengembang Melalui PBG
Salah Alamat Tapi Bikin Ngakak, Komentar Netizen Beri Semangat Wendy Walters Malah Nyasar Komedian Wendy Cagur
Tanggapi Isu Video Panas Mirip Dirinya, Jeje Slebew Beri Klarifikasi : Yang Mirip Hanya Bagian Ini Saja !
Nonton Drama Komedi Film Teka Teki Tika (2021) Full Movie HD yang Legal Bukan di LK21 apalagi Telegram