SEMARANG, Kontenjateng.com - Penggugat MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang menyesalkan masih adanya upaya memobilisasi ratusan anggota Pemuda Pancasila ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang saat proses mediasi, Rabu (2/9/2020).
Padahal, pihak PN Semarang sudah melarang para pihak dalam gugatan terhadap MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang dan MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah, membawa massa.
"Kami menyesalkan masih adanya massa yang bergerombol di Pengadilan. Meski itu dibantah pihak tergugat, tapi faktanya massa terkesan dimobilisir," kata seorang penggugat, Aris Soenarto.
Aris meminta kepada pihak kepolisian agar lebih tegas melarang anggota Pemuda Pancasila bergerombol di Pn Semarang saat sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) digelar. Hal itu karena saat ini masih pandemi Covid-19 dan aksi massa berpotensi terjadi penyebaran.
"Kami berharap kepolisian lebih tegas lagi, jangan sampai ada massa Pemuda Pancasila masuk lagi halaman PN. Hal itu berpotensi mengganggu pihak lain. Juga jangan sampai ada klaster baru Covid-19 yang muncul," harapnya.
Dalam sidang mediasi tersebut, kembali gagal digelar. Alasannya, baik dari penggugat maupun tergugat, tidak hadir secara lengkap. Padahal hakim mediator mengharuskan para pihak hadir semua.
Dari penggugat, hanya hadir PAC Pemuda Pancasila Mijen dan Candisari. Sementara PAC Pedurungan dan Semarang Utara berhalangan.