Penggugat Pemuda Pancasila Kota Semarang Sesalkan Masih Ada Pengerahan Massa ke Pengadilan

photo author
- Rabu, 2 September 2020 | 17:56 WIB
WhatsApp Image 2020-09-02 at 17.38.08 (1)
WhatsApp Image 2020-09-02 at 17.38.08 (1)

Kemudian dari tergugatan, hanya dihadiri Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang dan Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah. Sementara MPO Pemuda Pancasila Kota Semarang dan Kesbangpol Kota Semarang juga berhalangan.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang, Moch Imron mengatakan, keempat penggugat sudah tidak dalam kapasitasnya mengajukan gugatan kepada MPC dan MPO Pemuda Pancasila Kota Semarang serta MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah.

"Karena mereka (para penggugat--red) sudah bukan ketua PAC lagi. Artinya, gugatan ini sudah kepentingan person masing-masing," kata Imron.

Ia menambahkan, gugatan yang berkaitan dengan internal organisasi, tak sepatutnya ditempuh melalui jalur hukum. Namun harusnya diselesaikan secara organisasi juga.

"Jadi karena kami menghormati hukum, kami hanya menyesuaikan. Ya kami datang karena ada agenda, itu saja," jelasnya.

Terkait penundaan sidang mediasi, Imron belum bisa memastikannya. Pasalnya, pihaknya juga menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari pengadilan.

Seperti diberitakan, empat PAC Pemuda Pancasila di Kota Semarang menggugat MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Gugatan teregister dengan nomor 298/Pdt.G/2020/PN.Smg yang didaftarkan pada 9 Juli 2020.

Keempat PAC yang mengajukan gugatan yaitu PAC Pemuda Pancasila Semarang Utara, PAC Pedurungan, PAC Mijen dan PAC Candisari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X