Dalam gugatan itu, keempat PAC juga menggugat MPO Pemuda Pancasila Kota Semarang, MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah dan Kepala Badan Kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Kota Semarang sebagai turut tergugat.
Dalam gugatannya, keempat PAC meminta majelis hakim untuk membatalkan dan menyatakan tidak sah hasil Musyawarah Cabang (Muscab) Pemuda Pancasila Kota Semarang yang digelar 30 Agustus 2019.
Di mana dalam Muscab tersebut, Moch Imron terpilih secara aklamasi sebagai ketua MPC dikarenakan proses pemilihannya tidak sesuai dengan aturan atau melanggar AD/ART Pemuda Pancasila.
Selain itu, juga menuntut agar hakim memerintahkan kepada para tergugat untuk segera mengulang Muscab Pemuda Pancasila. Kemudian, juga membekukan sementara untuk semua kegiatan MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang dari kepengurusan yang dipimpin Moch Imron.(kj/zc)