Penasehat Hukum Anggota Pemuda Pancasila Minta Kliennya Dihukum Ringan Atas Kasus Pengeroyokan

photo author
- Selasa, 8 September 2020 | 20:21 WIB
WhatsApp Image 2020-09-08 at 20.14.42
WhatsApp Image 2020-09-08 at 20.14.42

SEMARANG, Kontenjateng.com - Penasehat hukum tiga anggota Pemuda Pancasila Kota Semarang, Achmad Teguh Wahyudin, meminta hakim menjatuhkan putusan yang ringan kepada tiga kliennya.

Ketiga terdakwa yaitu Muh Abdul Ajis, Dinar Teguh Prabowo dan Eko Riyadi. Ketiganya menjalani sidang tuntutan yang digelar secara bersamaan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/9/2020).

"Kami minta hukuman yang seringan-ringannya. Karena para terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama dalam persidangan sehingga memperlancar proses di persidangan," kata Teguh dalam pembelaannya.

Selain itu, katanya, para terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Para terdakwa masih muda usianya sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perbuatannya.

"Dan juga ketiga terdakwa belum pernah dihukum atau belum pernah melakukan perbuatan pidana. Sehingga kami memohon agar hal itu dipertimbangkan," pintanya.

Ditambahkannya, merujuk pada buku berjudul "Teori Hukum Strategi tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi" karya Dr Bernard L Tanya, yang menyatakan tugas hukum adalah membimbing para warga lewat Undang-Undang pada suatu hidup yang saleh dan sempurna.

"Sehingga orang yang melanggar UU harus dihukum tapi hukuman itu bukan balas dendam karena tujuan hukuman adalah untuk memperbaiki moral dari terdakwa," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X