Kasus bermula dari saling ejek antara korban dengan terdakwa Siswanto melalui pesan whatsapp (WA). Saling ejek tersebut kemudian berlanjut pertengkaran karena terdakwa Siswanto menghina ibu kandung korban.
Korban kemudian membalas dengan mengirim pesan suara yang isinya menjelek-jelekkan ormas Pemuda Pancasila. Pesan suara tersebut diketahui terdakwa lainnya dan dikirim ke grup WA Pemuda Pancasila.
Karena tersinggung, terdakwa Henri, Petrus dan Dian Buntoro meminta anggota ormas Pemuda Pancasila untuk mencari keberadaan Rio Saputra (korban) untuk menyelesaikan masalah.
Setelah diketahui, para terdakwa kemudian mendatangi rumah korban di Jalan Suhada Barat II, RT 1 RW 7, Kelurahan Tlogo Kulon, Pedurungan, Kota Semarang. Saat itu, terjadi perdamaian dan permintaan maaf dari korban yang disaksikan ketua RT setempat.
Namun saat para terdakwa hendak meninggalkan rumah korban, kata jaksa, terdakwa Abdul Ajis tiba-tiba kembali masuk rumah korban dan terjadi cekcok.
Terdakwa Abdul Ajis dikatakan belum puas dengan penyelesaian permasalahan tersebut. Kemudian terjadi pemukulan yang dilakukan terdakwa Abdul Ajis dan mengenai badan korban sebanyak satu kali.
Terdakwa lainnya kemudian ikut melakukan pemukulan kepada korban dan beberapa lainnya hanya merusak bagian rumah korban untuk menakut-nakuti korban. Yang mana satu orang terdakwa ada yang menembakkan senjata jenis soft gun ke arah samping rumah.