Penasehat Hukum Anggota Pemuda Pancasila Minta Kliennya Dihukum Ringan Atas Kasus Pengeroyokan

photo author
- Selasa, 8 September 2020 | 20:21 WIB
WhatsApp Image 2020-09-08 at 20.14.42
WhatsApp Image 2020-09-08 at 20.14.42

Dalam kasus tersebut, ketiga anggota Pemuda Pancasila Kota Semarang itu menjadi terdakwa atas kasus pengeroyokan Rio Saputra, warga Jalan Suhada Barat II, RT 1 RW 7, Kelurahan Tlogo Kulon, Pedurungan. Total ada 11 terdakwa yang semuanya anggota Pemuda Pancasila Kota Semarang.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Noviati Djamiah menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau suatu barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing selama 9 bulan dikurangi lamanya para terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa Noviati, dalam sidang tuntutan.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, ia berpendapat, tidak terdapat keadaan yang menghapuskan sifat melawan hukum dari para terdakwa karena adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga sudah sepantasnya terdakwa mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan.

Sehingga dalam tuntutannya, ia mempertimbangkan hal yang memberatkan para terdakwa. Yaitu perbuatan para terdakwa menyebabkan korban Rio Saputra luka dan rumahnya rusak. Dan

perbuatan para terdakwa membuat trauma ibu dan adik korban.

"Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ucapnya.

Perlu diketahui, kasus pengeroyokan dan perusakan tersebut terjadi pada 25 April 2020, sekitar pukul 21.30 WIB. Ketiga terdakwa bersama terdakwa lain yaitu Siswanto, Bernardo Budi Prasojo, Fredi Prasetyo, Dian Buntoro, Paninton Nainggolan, Henri Kurniawan, Petrus Prastiyo, dan Lana (berkas terpisah), mendatangi rumah korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X