Tiga Anggota Pemuda Pancasila Kota Semarang Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pengeroyokan

photo author
- Rabu, 16 September 2020 | 18:42 WIB
WhatsApp Image 2020-09-15 at 20.37.10
WhatsApp Image 2020-09-15 at 20.37.10

SEMARANG, Kontenjateng.com - Tiga anggota Pemuda Pancasila Kota Semarang divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam sidang yang digelar Selasa (15/9/2020).

Ketiganya yaitu Muh Abdul Ajis, Dinar Teguh Prabowo dan Eko Riyadi. Ketiganya dinyatakan bersalah atas kasus pengeroyokan Rio Saputra, warga Jalan Suhada Barat II, RT 1 RW 7, Kelurahan Tlogo Kulon, Pedurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing selama 6 bulan penjara. Pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan lamanya terdakwa menjalani tahanan," kata hakim Rohmat, dalam amar putusannya.

Hakim menyatakan, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau suatu barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sebenarnya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Semarang. Sebelumnya, JPU Kota Semarang, Noviati Djamiah menuntit ketiganya dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing selama 9 bulan dikurangi lamanya para terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa Noviati, dalam sidang tuntutan.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, ia berpendapat, tidak terdapat keadaan yang menghapuskan sifat melawan hukum dari para terdakwa karena adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga sudah sepantasnya terdakwa mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X