Sehingga dalam tuntutannya, ia mempertimbangkan hal yang memberatkan para terdakwa. Yaitu perbuatan para terdakwa menyebabkan korban Rio Saputra luka dan rumahnya rusak. Dan
perbuatan para terdakwa membuat trauma ibu dan adik korban.
"Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ucapnya.
Perlu diketahui, kasus pengeroyokan dan perusakan tersebut terjadi pada 25 April 2020, sekitar pukul 21.30 WIB. Ketiga terdakwa bersama terdakwa lain yaitu Siswanto, Bernardo Budi Prasojo, Fredi Prasetyo, Dian Buntoro, Paninton Nainggolan, Henri Kurniawan, Petrus Prastiyo, dan Lana (berkas terpisah), mendatangi rumah korban.
Kasus bermula dari saling ejek antara korban dengan terdakwa Siswanto melalui pesan whatsapp (WA). Saling ejek tersebut kemudian berlanjut pertengkaran karena terdakwa Siswanto menghina ibu kandung korban.
Korban kemudian membalas dengan mengirim pesan suara yang isinya menjelek-jelekkan ormas Pemuda Pancasila. Pesan suara tersebut diketahui terdakwa lainnya dan dikirim ke grup WA Pemuda Pancasila.
Karena tersinggung, terdakwa Henri, Petrus dan Dian Buntoro meminta anggota ormas Pemuda Pancasila untuk mencari keberadaan Rio Saputra (korban) untuk menyelesaikan masalah.
Setelah diketahui, para terdakwa kemudian mendatangi rumah korban di Jalan Suhada Barat II, RT 1 RW 7, Kelurahan Tlogo Kulon, Pedurungan, Kota Semarang. Saat itu, terjadi perdamaian dan permintaan maaf dari korban yang disaksikan ketua RT setempat.