Tiga Anggota Pemuda Pancasila Kota Semarang Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pengeroyokan

photo author
- Rabu, 16 September 2020 | 18:42 WIB
WhatsApp Image 2020-09-15 at 20.37.10
WhatsApp Image 2020-09-15 at 20.37.10

Namun saat para terdakwa hendak meninggalkan rumah korban, kata jaksa, terdakwa Abdul Ajis tiba-tiba kembali masuk rumah korban dan terjadi cekcok.

Terdakwa Abdul Ajis dikatakan belum puas dengan penyelesaian permasalahan tersebut. Kemudian terjadi pemukulan yang dilakukan terdakwa Abdul Ajis dan mengenai badan korban sebanyak satu kali.

Terdakwa lainnya kemudian ikut melakukan pemukulan kepada korban dan beberapa lainnya hanya merusak bagian rumah korban untuk menakut-nakuti korban. Yang mana satu orang terdakwa ada yang menembakkan senjata jenis soft gun ke arah samping rumah.

Setelah puas melampiaskan amarah, para terdakwa membubarkan diri dan meninggalkan rumah korban. Warga setempat tidak berani melerai peristiwa tersebut karena para pelaku atau terdakwa berjumlah banyak dan ada yang membawa senjata api jenis soft gun. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. (zc/kj)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X