Hakim PN Semarang Dilaporkan ke Bawas dan KY Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

photo author
- Selasa, 2 Maret 2021 | 22:15 WIB
WhatsApp Image 2021-03-02 at 21.50.06
WhatsApp Image 2021-03-02 at 21.50.06

SEMARANG, Kontenjateng.com - Pengacara dari kantor hukum "Law & Justice" Advocates and Legal Consultant, Dody Ariadi melaporkan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang ke Badan Pengawas (Bawas) Hakim Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Laporan juga ditujukan ke Ketua MA, Dirjen Badilum MA, Ketua Komisi Yudisial (KY) melalui KY Perwakilan Jawa Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditembuskan kepada Ketua PN Semarang serta Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, Senin (1/3/2021) kemarin.

Laporan disampaikan terkait dengan putusan perkara permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) nomor 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Smg dengan termohon berinisial BD, seorang pengusaha di Semarang, yang ditangani Dody.

"Kami melaporkan majelis hakim perkara tersebut karena putusannya sangat tidak logis dan penuh kejanggalan. Putusannya memperlihatkan adanya syarat kepentingan," kata Dody, Selasa (2/3/2021).

Dalam perkara PKPU tersebut, majelis hakim yang terdiri Bakri sebagai ketua majelis, Asep Permana dan Eko Budi Supriyanto sebagai hakim anggota, memutuskan eksepsi termohon (BD--red) tidak dapat diterima dan mengabulkan permohonan pailit terhadap termohon untuk seluruhnya.

Dody menilai, putusan tersebut janggal dan sarat kepentingan karena sebelumnya telah ada dua gugatan PKPU dengan subyek dan obyek yang sama. Yaitu perkara PKPU nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg yang amar putusannya menolak permohonan pemohon.

Kemudian, perkara nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg yang isinya sama dengan perkara sebelumnya yaitu menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Rekomendasi

Terkini

X