Hakim PN Semarang Dilaporkan ke Bawas dan KY Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

photo author
- Selasa, 2 Maret 2021 | 22:15 WIB
WhatsApp Image 2021-03-02 at 21.50.06
WhatsApp Image 2021-03-02 at 21.50.06

"Putusan kedua perkara sebelumnya itu telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewsijde). Tapi anehnya, muncul gugatan ketiga dan majelis hakim mengabulkan gugatan itu. Kami menginginkan peradilan bersih dan adil, jauh dari kepentingan," ungkapnya.

Padahal, lanjutnya, anggota hakim pemutus juga terlibat pada pada putusan dua perkara sebelumnya. Seharusnya, hakim melihat dan mempertimbangkan dua putusan sebelumnya tersebut pada pertimbangan putusan perkara atau gugatan ketiga yaitu gugatan pailit.

"Ini justru hakimnya mengabaikan dua putusan sebelumnya. Padahal hakimnya tahu karena ikut memutuskan. Tapi pada perkara ketiga, hakim justru mengabulkan. Lha ini ada apa?" herannya.

Tak hanya itu saja, dalam putusan perkara ketiga, Dody menyebutkan, bahwa majelis hakim bertindak tidak adil, tidak arif dan tidak bijaksana. Pasalnya, katanya, hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Di antaranya keterangan para saksi yang dihadirkan dari pihak termohon.

Perkara tersebut diawali adanya hutang sebesar Rp 8,945 miliar oleh AH yang merupakan anak dari termohon, BD. Di mana dalam perjanjian hutang, termohon BD bertindak sebagai penjamin.

"Termohon sebagai penjamin telah membayar hutang secara lunas menggunakan tiga sertifikat tanah dan ditandatangani akta perjanjian ikatan jual beli di hadapan notaris," ucapnya.

Saat ini, kurator yang ditunjuk dalam putusan pailit perkara nomor 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Smg juga sedang melakukan verifikasi kreditur. Dody meminta penundaan verifikasi kreditur karena adanya laporan yang disebabkan putusan yang janggal tersebut.

"Kami mengajukan penundaan verifikasi kreditur, mengacu pada azas kemanfaatan dan keadilan. Di samping itu, kami juga mengajukan upaya hukum kasasi. Jadi putusannya belum berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Rekomendasi

Terkini

X