Hakim PN Semarang Dilaporkan ke Bawas dan KY Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

photo author
- Selasa, 2 Maret 2021 | 22:15 WIB
WhatsApp Image 2021-03-02 at 21.50.06
WhatsApp Image 2021-03-02 at 21.50.06

Selain alasan tersebut, tim kuasa hukum yang diwakili Dody juga mengungkapkan adanya dugaan penggunaan identitas yang diduga palsu dalam proses pengajuan pailit yang diajukan oleh pemohon. Hal tersebut dikarenakan Nomor KTP yang digunakan oleh pemohon sama dengan nomor KTP yang telah dinyatakan palsu dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman No.578/Pid.B/2019/PN Smn.

"Terkait identitas yang digunakan oleh pemohon, kami menduga terdapat keterangan yang tidak benar berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sleman," tambah Dody.

Saat dikonfirmasi, Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto mengatakan belum tahu adanya pelaporan hakim. Menurutnya, pelaporan tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan majelis hakim atas suatu perkara yang disidangkan.

"Putusan Hakim tidak bisa memuaskan semua pihak. Ya biasa kalau hakim itu mesti jadi obyek pelaporan karena ada yang tidak puas," kata Eko.

Seharusnya, kata Eko, agar fair tentunya pihak yang kurang puas atau kalah dalam suatu perkara yang disidangkan, menggunakan upaya hukum lanjutan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU). (nug/kj)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Rekomendasi

Terkini

X