Baca Juga: Terjemahan Arti Lirik Lagu Mangku Purel - Pakdhe Kabul Feat Mukidi, Mangku purel neng karaokean
Informasi yang beredar, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), melakukan pemeriksaan terhadap penanganan perkara yang menyeret pengusaha Semarang Agus Hartono. Pemeriksaan dilakukan khususnya terkait dugaan percobaan pemerasan sebesar Rp 10 miliar.
Terkait hal itu, Asintel Bambang Marsana juga enggan menjelaskan. Ia beralasan sedang mengikuti pelatihan di Jakarta. "Saya sudah satu minggu pelatihan di Jakarta," tutupnya.
Perlu diketahui, Kejati Jawa Tengah menetapkan pengusaha Semarang Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa, pada 2016 lalu.
Atas penanganan perkara tersebut, Kajati Jawa Tengah mengeluarkan dua SPDP yaitu Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022. Dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.
Saat pemeriksaan, oknum jaksa Putri Ayu menemui Agus Hartono secara empat mata dan menyatakan bahwa pasti ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia menawarkan bantuan untuk menghapus kedua SPDP tersebut dengan biaya satu SPDP Rp 5 miliar. Sehingga total uang yang diminta sebesar Rp 10 miliar.
Hanya saja, Agus Hartono tidak memenuhi permintaan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut kemudian digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam putusannya, hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah, menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
"Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata hakim Azharyadi.
Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.
Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.
Hakim Azharyadi menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara ini.
Artikel Terkait
Terjemahan Arti Lirik Lagu Mangku Purel - Pakdhe Kabul Feat Mukidi, Mangku purel neng karaokean
Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Senin Berjudul Kiat Sukses Siswa Berprestasi, Cocok untuk Siswa SD-SMA
Selain Kupu Malam, Berikut Ini Sejumlah Film Terbaik Lukman Sardi, Pemeran Arif Dirgantara yang Lagi Viral
KUPU KUPU MALAM FULL EPISODE, Link Nonton Streaming Kualitas HD Selain telegram atau LK21
KUMPULAN TEKS AMANAT PEMBINA UPACARA BENDERA HARI SENIN, Penuh motivasi dan Nasihat Cocok untuk SD SMP SMA
Beredar Jadwal Tayang Film 'The Marvels' yang Dibintangi Aktor Korea Selatan Park Seo Joon
LINK NONTON QORIN 2022, Lengkap Dengan Sinopsis
LINK NONTON VIOLENT NIGHT, Film Tentang Penyelamatan Natal Oleh Sinterklas
Program Kampus Mengajar di Grobogan Berikan Banyak Manfaat
NONTON SADAKO DX FULL MOVIE, Mengungkap Misteri Dibalik Video yang Mengerikan