KONTENJATENG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan pemberian fasilitas kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa, masuk ke ranah perdata.
Hal itu berdasarkan putusan sela dalam gugatan Lain-lain yang diajukan PT Seruni Prima Perkasa melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, tim Kurator PT Seruni Prima Perkasa, Bank BJB, BPK dan BPKP Perwakilan Jawa Tengah.
Dalam amar putusan sela gugatan nomor 27/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2022/PN Niaga Smg yang dibacakan ketua majelis hakim Suwanto, Rabu (14/12/2022), dinyatakan perkara kredit ke PT Seruni Prima Perkasa bukan ranah pidana.
Baca Juga: VIDEO VIRAL MIA KEBAYA UNGU JADI BURUAN WARGANET, LEBIH ADUHAI DARI KEBAYA MERAH
"Menolak eksepsi para tergugat dan menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata Gugatan Lain-lain," kata Hakim Suwanto, dalam amar putusan sela, kemarin.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, yang menjadi pokok gugatan adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan para tergugat berkaitan dengan boedel/harta pailit berupa 1 bidang tanah dan bangunan yang ada di atasnya.
"Maka sudah tepat penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga," tegasnya.
Baca Juga: RUMAH SEPERTI KAPAL PECAH !! Begini Nasihat Kang Dedy Mulyadi kepada Yessy, yang Viral Gagal Nikah
Kuasa hukum PT Seruni Prima Perkasa, Agus Khanif mengatakan, dalam pertimbangan majlis hakim dalam memutuskan perkara tersebut sudah pas yaitu dalam ranah niaga. Jadi harapan kami tidak ada dalam hambatan pembagian harta pailit.
"Karenanya, tergugat 1 yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah segera mnyerahkan boedel pailit yang disita ke kurator untuk pengurusan dalam pembagian dan cepat selesai," katanya, Jumat (16/12/2022).
Adanya putusan sela tersebut, lanjutnya, maka sudah jelas bahwa pemberian kredit dari Bank BJB ke PT Seruni Prima Perkasa bukan ranah pidana, tetapi perdata.
"Dalam putusan itu sudah jelas, masuk ranah perdata. Sehingga Kejati Jateng memaksakan kehendak jika melakukan penanganan pidana," ujarnya.
Untuk bisa masuk pidana, menurutnya, harus dipastikan terlebih dahulu ada tidaknya kerugian negara dalam pemberian kredit tersebut. Jika tidak ada kerugian negara, maka tidak bisa dilakukan penanganan tindak pidana dalam hal ini korupsi.
"Untuk masuk ke ranah pidana yaitu korupsi, maka terlebih dahulu harus diperiksa atau dihitung terlebih dahulu kerugian negaranya," tambahnya.
Artikel Terkait
BADARAWUHI INCAR WIDYA !!! Nonton Film Horor KKN di Desa Penari Luwih Dowo Luwih Medeni
Tafsir Mimpi Bertemu Hewan Menurut Islam, Waspada dengan 3 Hewan ini!
ALCHEMY OF SOULS 2 EPISODE 1 2 3 4 SUB INDO, Cek Disini Link Nonton Streaming dan Ulasan Sinopsisnya
3 TAFSIR MIMPI HEWAN ULAR, Waspada Jika Bermimpi Dipatuk Ular
GUS BAHA BEBERKAN AMALAN DZIKIR agar Menyelesaikan Masalah Hutang dan Sempit Rezeki
MURAH! Cek Rekomendasi 5 Destinasi Wisata di Jawa Tengah untuk Mengisi Liburan Semester Sekolah Kalian
Dosen FTP USM Berikan Penyuluhan Pengolahan Jagung Manis Bagi Siswa SMK Negeri Bawen
Pemkot Semarang Serahkan Hibah Ambulans dan Pendopo 'Andaru' ke Lapas Kelas I A
RUMAH SEPERTI KAPAL PECAH !! Begini Nasihat Kang Dedy Mulyadi kepada Yessy, yang Viral Gagal Nikah
VIDEO VIRAL MIA KEBAYA UNGU JADI BURUAN WARGANET, LEBIH ADUHAI DARI KEBAYA MERAH