PN Nyatakan Kredit ke PT Seruni Perkara Perdata, AMPHI: Penetapan Tersangka Agus Hartono Bentuk Kriminalisasi

photo author
- Jumat, 16 Desember 2022 | 18:11 WIB
PN Nyatakan Kredit ke PT Seruni Perkara Perdata, AMPHI: Penetapan Tersangka Agus Hartono Bentuk Kriminalisasi
PN Nyatakan Kredit ke PT Seruni Perkara Perdata, AMPHI: Penetapan Tersangka Agus Hartono Bentuk Kriminalisasi

Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI), Andi Susilo mengatakan, adanya putusan sela hakim PN Semarang tersebut, maka penetapan tersangka pengusaha Semarang, Agus Hartono, merupakan bentuk kriminalisasi.

Baca Juga: BADARAWUHI INCAR WIDYA !!! Nonton Film Horor KKN di Desa Penari Luwih Dowo Luwih Medeni

Sehingga, menurutnya, penanganan perkara pidana yaitu dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari Bank BJB ke PT Seruni Prima Perkasa, merupakan perbuatan melawan hukum.

"Selain Kejati Jateng memaksakan masuk ranah pidana, juga melakukan kriminalisasi dengan menetapkan tersangka Agus Hartono yang posisinya selaku avalis atau penjamin pemberian kredit itu," katanya.

Jika dikaitkan dengan dugaan percobaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa Kejati Jateng, katanya, indikasinya semakin kuat. Yaitu dengan mengkriminalisasi Agus Hartono yang sebenarnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban baik perdata maupun pidana.

"Kemudian oknum jaksa nakal tersebut meminta sejumlah uang dengan imbalan tidak ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X