KONTENJATENG.COM - Nasib apes dialami RSP dan keluarganya yang tinggal di Kelurahan Rejosari Kota Semarang.
RSP dan keluarganya diusir dari rumahnya sendiri. Tak hanya itu, RSP juga digugat di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Kasus ini berawal saat sertifikat rumah milik orang tuan RSP yang dijadikan jaminan pinjaman di bank, tetapi angsurannya macet sehingga rumah tersebut harus dijual.
Ketika itu ia menawari seorang tokoh di Kota Semarang berinisial DS untuk membelinya. Namun tawaran itu ditolak dan justru DS bersedia memberi pinjaman uang untuk melunasi bank.
Baca Juga: Kumham Sehat Kumham Produktif, Lapas Semarang Gelar Senam Pernafasan Bio Energy Power
Persoalan dengan bank pun selesai, tetapi utang RPS kepada DS masih tetap. Di tengah berjalannya waktu, karena utangnya belum dibayar, DS secara sepihak melakukan balik nama sertifikat rumah milik RPS.
Meskipun begitu, RPS beserta keluarganya masih diperbolehkan menempati rumahnya. Apabila utang audah dibayar, DS berjanji akan mengembalikan status kepemilikan rumahnya.
"Utang saya sebenarnya Rp1,8 miliar. Sementara rumah saya sesuai penghitungan notaris minimal harganya Rp3 miliar," ujar RPS, Jumat 13 Agustus 2021.
Baca Juga: Sekda Kabupaten Jepara Dicopot, Ganjar : Nampaknya Mesti Duduk Bersama
Jika rumah tersebut dijual sebenarnya sudah bisa melunasi utang, bahkan ada selisih uang yang harusnya diterima RPS. RPS pun meminta DS untuk membeli saja rumahnya, tetapi permintaan itu tak pernah ditanggapi.
Pada 1 September 2020, DS justru mengerahkan preman untuk mengusir keluarga RPS dari rumahnya sendiri yang ada di Jalan Purwosari nomor 31.
"Rumah kami didatangi banyak orang. Pagar rumah dijebol. Kami disuruh keluar tanpa boleh membawa barang-barang apa pun," cerita RPS.
Baca Juga: Walikota Pekalongan : 'Sekarang Kita Berjuang Dengan Prokes Melawan Covid-19 yang Tak Kelihatan'
Penderitaan keluarga RPS tak berhenti sampai di situ. Pada 8 Februari 2021 ia digugat di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan dalih tidak bisa membayar utang Rp1,8 miliar.
"Klien kami .....," ujar kuasa hukum RPS, Renaldo Alan S
Artikel Terkait
Gunakan Pakaian Pahlawan, Bupati Kendal Bagikan Bantuan Sembako dan Renovasi Prahu Di Desa Gempolsewu
ASHESI Desak Kemenag Agar Segerakan Perkuliahan Tatap Muka
Pemkot Pekalongan Tunggu Stock Vaksin, Program Vaksinasi Ibu Hamil Belum Bisa Dilakukan
Walikota Pekalongan : 'Sekarang Kita Berjuang Dengan Prokes Melawan Covid-19 yang Tak Kelihatan'
Sekda Kabupaten Jepara Dicopot, Ganjar : Nampaknya Mesti Duduk Bersama
Kumham Sehat Kumham Produktif, Lapas Semarang Gelar Senam Pernafasan Bio Energy Power