Youtuber Penista Agama Islam Muhammad Kece Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

photo author
- Kamis, 26 Agustus 2021 | 11:53 WIB
Muhammad Kece. Tangkap layar  (Youtube.com/viva.co.id)
Muhammad Kece. Tangkap layar (Youtube.com/viva.co.id)

KONTENJATENG.COM-Muhammad Kece yang memiliki nama asli Muhammad Kasman resmi ditahan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Rutan Bareskrim, Mabes Polri. Penahanan itu dilakukan berkaitan kasus dugaan penistaan agama.

Kombes Pol Ahmad Ramadhan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri mengungkapkan, penahanan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan.

"Muhamad Kece sudah ditahan tadi malam, masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis, 26 Agustus 2021.

Baca Juga: 5 Fakta Muhammad Kece Hina Agama Islam dan Nabi Muhammad

Sebagaimana diketahui, YouTuber kontroversial itu ditangkap di lokasi persembunyiannya di di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada Selasa, 24 Agustus 2021.

"Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Rabu, 25 Agustus 2021.

Penyidik kemudian membawa Muhammad Kece dari Bali menuju Bareskrim Polri untuk diperiksa dan berujung penahanan.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Beberkan Siapa Golongan Setan yang Menyebabkan Perceraian

Dia dipersangkakan dengan UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.

Selain itu ia juga disangkakan dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X