KONTENJATENG.COM - Komisi B DPRD Kota Semarang baru-baru ini menerima audiensi dari para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan Simpang.
Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari proses panjang yang dimulai pada tahun 2021, ketika pemerintah kota pertama kali meminta para PKL untuk melakukan relokasi.
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, menjelaskan bahwa audiensi ini membahas masalah utama, yaitu ketidaksiapan PKL untuk pindah ke lokasi baru yang dianggap kurang strategis dan sepi pengunjung.
Baca Juga: PT Pegadaian Kanwil XI Semarang Salurkan 70 Hewan Kurban di Momen Idul Adha 2025
“Sebenarnya, kami sudah memberikan waktu kepada mereka sejak tahun 2023 untuk mempersiapkan relokasi, tetapi hingga saat ini belum ada kesepakatan karena lokasi baru dianggap tidak ramai,” ungkap Joko.
Joko menegaskan bahwa para PKL telah menerima surat peringatan dan dijadwalkan untuk pindah pada 31 Mei lalu. Namun, Komisi B berupaya agar proses relokasi berlangsung lancar dan tidak menimbulkan gejolak.
“Kami sebagai wakil rakyat ingin mencari solusi yang humanis. Ketika mereka dipindah, tempat baru yang ditawarkan harus dapat diterima oleh para pedagang,” tambahnya.
Baca Juga: Pemilihan Pengurus TITD Kwan Sing Bio Tuban Munculkan Penolakan
Lebih lanjut, Joko mendorong dua opsi solusi: relokasi ke tempat yang lebih layak dan ramai, atau memperbolehkan PKL tetap di lokasi lama dengan syarat tidak menempati lahan secara permanen.
Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Wali Kota, karena legalitas penggunaan lahan mengacu pada SK Wali Kota.
“Prinsipnya, kami berupaya melakukan advokasi dan meminta Ibu Wali Kota untuk mempertimbangkan penerbitan SK baru yang mengatur keberadaan PKL. Kami juga meminta OPD terkait dan Satpol PP untuk menunda pembongkaran sambil mencari solusi terbaik,” tutup Joko.
Baca Juga: Kanwil Kememag Jateng Gelar Pembinaan Komite MAN
Mewakili legislatif dari Komisi B, Joko berharap agar PKL tetap kooperatif demi terciptanya win-win solution antara pedagang dan Pemkot Semarang.