Surat Ijin Lomba Tari Trophy Gubernur Jateng Dikirim 11 November 2024, Panitia : Bukan 17 Desember

photo author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 10:12 WIB
Ketua Panitia Festival Semarang Economy Creative (SEC), Mei Sulistyoningsih memberi keterangan kepada awak media. /Dok Pribadi
Ketua Panitia Festival Semarang Economy Creative (SEC), Mei Sulistyoningsih memberi keterangan kepada awak media. /Dok Pribadi

KONTENJATENG.COM, - Kasus Pembatalan lomba menari di Taman Indonesia Kaya (TIK) Semarang pada 20 Desember 2024 lalu masih menyimpan sejumlah masalah.

Lomba yang menyematkan nama Trophi Gubernur itu disebut oleh pihak Kantor Gubernur Jateng baru mengirim surat ijin pada 17 Desember 2024.

Namun Ketua Panitia Festival Semarang Economy Creative (SEC), Mei Sulistyoningsih membantahnya.

Baca Juga: Puluhan Hektar Sawah Terdampak Normalisasi Sungai Bringin, Komisi C Minta Pemkot Semarang Segera Tangani Irigasi

Perempuan yang akrab disapa Mei itu mengatakan surat ijin pertama kali dikirim pada 11 November 2024.

"Lomba ini membawa nama Trophy Gubernur, itu kami sudah mengirimkan surat izin pada 11 November 2024 dan diterima oleh Tata Usaha (TU) Kantor Gubernur Jateng dengan bukti penerimaan," ungkapnya.

Setelah itu, awal Desember pihak SEC melakukan audiensi permohonan piala dan didisposisi ke Dinas Koprasi dan UMKM Jateng.

Baca Juga: Shin Tae Yong Resmi Dipecat: Pesan Haru untuk Timnas Indonesia

"Karena pihak dinas tak memiliki anggaran, maka pada tanggal 17 Desember kami meminta ijin penyematan nama 'Trophy Gubernur' tanpa meminta anggaran piala," kata Mei.

Oleh sebab itu, menurut Mei, yang diakatakan Bu Woro dan Bagian Kesra Kantor Gubernur Jateng bahwa perijinan baru diurus tanggal 17 Desember 2024 itu salah.

"Kami juga punya etika dengan membuat ijin sejak tanggal 11 November, namun karena banyak kendala, ijin terus kami perbarui sesuai arahan Bu Woro," ungkap Mei.

Baca Juga: Insiden di Jalur KA Semarang: Pejalan Kaki Tertemper Kereta Argo Sindoro

Mei meminta seharusnya Bu Woro jujur mengatakan bahwa surat ijin SEC pertama kali adalah 11 November bukan 17 Desember 2024.

"Harusnya Bu Woro jujur agar situasi mereda," tandasnya.

Terkait dengan perijinan, Mei Sulistyoningsih mengatakan bahwa penanggungjawab sebenarnya adalah Mbak Etik, namun dengan sepihak diambil alih oleh Ketua DPD Jawa Tengah APMIKIMMDO (Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil Menengah Mandiri Indonesia), Ariyanto untuk membuat surat yang dia kirim ke DPRD Jateng agar diijinkan membuka tempat parkir di halaman kantor DPRD Jateng.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X