hukum

Kasus Penganiayaan Mahasiswa Kedokteran di Semarang Mandek, Kuasa Hukum Lapor ke Kompolnas dan Komnas Perempuan

Selasa, 4 Juni 2024 | 17:20 WIB
Kasus Penganiayaan Mahasiswa Kedokteran di Semarang Mandek, Kuasa Hukum Lapor ke Kompolnas dan Komnas Perempuan

Kemudian, penyidik Reskrim Polrestabes Semarang melakukan pemeriksaan tambahan di luar petunjuk dari kejaksaan. Padahal pelaku ditetapkan tersangka sudah setahun lebih lamanya, dan tersangka mengakui perbuatannya saat diperiksa.

"Dengan turunnya Kompolnas dan Komnas Perempuan, semoga kasus klien kami ini segera melangkah ke proses hukum tahap berikutnya agar ada kepastian hukum dan keadilan untuk klien kami," harapnya.

Baca Juga: Layak Dicontoh ! Daftar Artis Indonesia yang Berikan Beasiswa untuk Masyarakat Kurang Mampu

Sebagai informasi, mahasiswa Fakultas Kedokteran perguruan tinggi di Kota Semarang, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polrestabes Semarang. Terlapor tak lain teman sesama mahasiswa kedokteran berinisial MRP.

Dugaan penganiayaan terungkap saat orang tua korban warga Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melihat video kekerasan terhadap korban yang kuliah di Fakultas Kedokteran.

Tidak terima dengan perlakuan kekerasan terhadap putrinya, orang tua korban kemudian orang tua korban membuat pengaduan di Polrestabes Semarang pada 11 Juni 2022.

Baca Juga: Berdayakan Perempuan BerketerampilanSecara Mandiri, PKK dan Aisyiyah Akan Bersinergi untuk Gelar Beraneka Pelatihan di Masyarakat Kota Pekalongan

Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku menyebabkan korban tidak saja mengalami luka-luka di sekujur tumbuhnya, akan tetapi juga mengalami depresi dan traumatik hingga harus dirawat secara intensif di RSJ Dr. Amino Gondohutomo kurang lebih selama 14 hari.

Korban kemudian dibawa pulang oleh orang tuanya ke kampung halamannya yakni di Sungailiat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bahkan, korban sudah tidak bisa lagi meneruskan kuliahnya seperti biasanya dikarenakan trauma untuk datang ke Kota Semarang.

Setelah melalui rangkaian tahapan proses pemeriksaan oleh penyidik Polrestabes Semarang, tim penasihat hukum dan keluarga berhasil membawa korban datang ke Kota Semarang untuk membuat laporan secara langsung di Polrestabes Semarang pada 31 Oktober 2022 lalu.

Laporan tercatat dengan nomor :LP/B/728/X/2022/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah atas nama terlapor yaitu MRP. Dalam pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatan penganiayaan terhadap korban dan ditetapkan sebagai tersangka.

Akan tetapi, tersangka tidak juga ditahan oleh penyidik dan masih bebas berkeliaran. Bahkan, tersangka berulang kali melakukan teror terhadap korban.

Halaman:

Tags

Terkini