Kemudian untuk kasus kedua dengan metode serupa, polisi kembali mengamankan 8 tersangka. Masing-masing berinisial J (pemimpin kelompok), DA (penarik uang), E (membalas chat korban dan mengirim SMS blast). Lalu, AAL (mengaku sebagai kru tv swasta), EL (meregistrasi SIM card), serta A, RT, dan T (mengirim SMS blast).
"Mereka belajar secara otodidak, dan mengirim SMS blast dengan kalimat 'Bapak Ibu, kami dari Keluarga Baim Paula mengucapkan selamat karena anda berhasil mendapatkan hadiah Rp50 juta' itu yang dia lempar," terang Yusri.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.(**)
Artikel Terkait
Masa Pandemi Membuat Praktik Prostitusi Online Kian Menjamur, Tarif Sekali Kencan Mulai dari Rp500 Ribu
KPI Resmi Larang Stasiun Televisi Siarkan Penyambutan Saipul Jamil, Netizen Anggap Larangan Itu Telat
5 Zodiak yang Diprediksi Beruntung di Bulan September 2021, Virgo Bisa Bernafas Lega
Kasus di PT Pelindo II yang melibatkan RJ Lino Dihentikan, Kejagung Sulit Temukan Kerugian Negara
Merusak Kreativitas Manusia, TikTok dan Netflix Juga Bikin Penggunanya Jauh dari Fakta Kehidupan Nyata