KONTENJATENG.COM - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12/2022).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah di Indonesia dalam penyelenggaraan hukum pidana. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk kolonial Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.
“Alhamdulillah, Puji Tuhan kita patut berbangga karena telah berhasil memiliki KUHP sendiri, hasil pemikiran anak bangsa. Masa berlakunya KUHP Belanda di Indonesia sejak tahun 1918, jika dihitung sampai saat ini, sudah 104 tahun. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaharuan hukum pidana sejak 1963. Ini prestasi besar kita semua!” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.
Baca Juga: Dosen USM Sosialisasikan Gerakan Sadar Pajak Kepada Guru SMKN 9 Semarang
Menurut Yasonna, KUHP produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi, perkembangan situasi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia saat ini. Hal inilah yang menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.
“KUHP produk Belanda tidak relevan lagi dengan kondisi terkini Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.
Yasonna menjelaskan bahwa RUU KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan, ide dan gagasan dari masyarakat luas.
Baca Juga: Kamaruddin Minta KPK Periksa LHKPN Para Oknum Jaksa Nakal Kejati Jateng
“RUU KUHP telah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan di seluruh penjuru Indonesia. Saya atas nama Pemerintah Republik Indonesia dan Rekan-Rekan DPR RI, dalam kesempatan ini mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas partisipasi dan dukungannya dalam momen bersejarah ini,” ujar Menteri Yasonna.
Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak berjalan mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran terlarang komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian akademis yang berulang dan komprehensif.
Selanjutnya Yasonna menghimbau bagi pihak-pihak yang tidak sependapat dengan beberapa substansi di dalam KUHP yang baru ini, dapat menyampaikannya melalui mekanisme pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) disertai alasan yang reasonable.
“RUU KUHP mungkin saja tidak disetujui 100 persen. Apabila masih ada para pihak yang tidak sependapat, silakan mengajukan gugatan ke MK,” tegasnya.
Perluasan Jenis Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana
Menteri Yasonna selanjutnya menjelaskan bahwa pengesahan RUU KUHP tidak sekedar menjadi momen historis bagi bangsa Indonesia. RUU KUHP menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Yasonna menjelaskan terdapat tiga pidana yang diatur di dalamnya, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.
Artikel Terkait
RILIS KODE BARU! Kode Redeem CD Key Mobile Legends MLA Rabu 7 Desember 2022, Gratis Skin Terbaru
PREDIKSI SKOR MAROKO VS SPANYOL, Lengkap Dengan Link Live Streaming Piala Dunia 2022
LINK LIVE STREAMING MAROKO VS SPANYOL, Lengkap Beserta Prediksi Skor dan Susunan Pemain
PREDIKSI SKOR PORTUGAL VS SWISS, Lengkap Dengan Link Live Streaming Disini
LINK LIVE STREAMING PORTUGAL VS SWISS Lengkap Dengan Prediksi Skor Disini
Promo 12.12 Tokopedia Jadi Momen Pesta Diskon Belanja di Harbolnas 2022, Manfaatkan Fitur Bebas Ongkir !!
HEBOH FILM QORIN 2022, RITUAL SANTRIWATI PANGGIL JIN BERUJUNG MALAPETAKA
VIDEO VIRAL MESUM TUBAN 2 MENIT BIKIN HEBOH !! Link Video Diburu, Netizen Sayangkan Balita Ikut Terekam
LINK STREAMING NONTON Imperfect The Series 2, Hadirkan Melly Goeslaw dan Cinta Laura
SURAT CINTA ANAK SD YANG VIRAL TIKTOK TWITTER BIKIN GERAM NETIZEN, EMANG APA SIH ISINYA?