KONTENJATENG.COM – Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masuki kembali diperbincangkan. Hal ini karena masih pihak yang mempertanyakan kejelasan hukum Harun Masiku meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan red notice.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bahwa pengumuman penerbitan red notice Harun Masiku yang dilakukan KPK pada Jumat, 30 Juli 2021 hanyalah upaya menghindari reaksi minor dari masyarakat.
Ia menyatakan bahwa pengumuman diterbitkannya red notice terhadap Harun Masiku merupakan lip service karena terkesan tidak serius.
Selain itu, KPK menyampaikan kabar terbaru dari Harun Masiku yang berpotensi memunculkan polemik baru dari publik.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan bahwa negara tetangga telah merespons upaya pencarian Harun Masiku meskipun ia enggan menyebutkan negara tetangga yang dimaksud.
Selain itu, ia mengingatkan pihak-pihak yang diduga sengaja menyembunyikan Harun Masiku akan diancam pidana sesuai Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun melalui Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa nama tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku tidak dicantumkan dalam situs resmi Interpol.
Baca Juga: Jika Sinetron Ikatan Cinta berlanjut hingga 1000 episode, Begini Komentar Arya Saloka
Hal tersebut, tentunya berbanding terbalik dengan pernyataan dari KPK sebelumnya. Pasalnya, KPK menyampaikan jika Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku yang terseret perkara dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019—2024 dan telah berstatus DPO sejak Januari 2020.
"Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini. Bagaimana kemudian tidak ada di sana (situs Interpol)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali Fikri menjelaskan bahwa pada situs Interpol tercantum sejumlah nama buronan internasional yang sesuai dengan permintaan negara lain bukan berdasarkan permintaan dalam negeri (Indonesia).
"Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan. Kalau dari permintaan dalam negeri, Indonesia sendiri itu tidak dicantumkan, tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota Interpol terkait itu," ujarnya.
Baca Juga: Amalan Sunnah yang Dianjurkan Pada Tahun Baru Islam
Meskipun nama Harun Masiku tersebut tidak dipublikasikan, ia memastikan bahwa hal tersebut tidak mengurangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku karena anggota Interpol tetap dapat mengakses data melalui sistem jaringan Interpol.
Artikel Terkait
Bagikan Konten Edukasi Soal Lapisan Teflon Terkelupas, Bahayakah? Begini Kata Chef Nausa Carnavian
Jangan Hanya Asumsi, Pemerintah Harus Kerahkan Para Peneliti Ungkap Karakter Virus Covid-19 di Indonesia
Masuk Zona Merah, Pemkab Tegal Segera Keluarkan Perda Denda Bagi Perorangan Yang Tidak Pakai APD Dengan Benar
Amalan Sunnah yang Dianjurkan Pada Tahun Baru Islam
Jika Sinetron Ikatan Cinta berlanjut hingga 1000 episode, Begini Komentar Arya Saloka
Babinsa di Brebes Rela Sisihkan Uang Untuk Jajan Anak-Anak Yang Bantu Pasang Bendera Meriahkan HUT RI Ke-76