"Perlu kami sampaikan walaupun kemudian tidak dipublikasikan data red notice tadi tetap dapat diakses oleh anggota Interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan Interpol.
Jadi, tidak terpublikasinya dalam website tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya," katanya.(**)
Artikel Terkait
Bagikan Konten Edukasi Soal Lapisan Teflon Terkelupas, Bahayakah? Begini Kata Chef Nausa Carnavian
Jangan Hanya Asumsi, Pemerintah Harus Kerahkan Para Peneliti Ungkap Karakter Virus Covid-19 di Indonesia
Masuk Zona Merah, Pemkab Tegal Segera Keluarkan Perda Denda Bagi Perorangan Yang Tidak Pakai APD Dengan Benar
Amalan Sunnah yang Dianjurkan Pada Tahun Baru Islam
Jika Sinetron Ikatan Cinta berlanjut hingga 1000 episode, Begini Komentar Arya Saloka
Babinsa di Brebes Rela Sisihkan Uang Untuk Jajan Anak-Anak Yang Bantu Pasang Bendera Meriahkan HUT RI Ke-76