Baca Juga: Ujian SKD CPNS 2021 Digelar Bulan Depan, Peserta Wajib Swab Test dan Isi Formulir Deklarasi Sehat
Sama-sama dihujat oleh masyarakat, Angelina Sondakh tidak menerima keringanan hukuman seperti yang didapatkan oleh Juliari Batubara.
Sebagai Perempuan, dia juga tidak menerima diskon hukuman seperti yang diterima oleh mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Angelina Sondakh perempuan divonis 10 tahun penjara dan di-bully seantero republik. Gak ada itu dasar vonisnya dia tersiksa karena di-bully,” katanya, dikutip Kontenjateng.com dari akun Twitter @Umar_Hasibuan_, Selasa, 24 Agustus 2021.
Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Segera Buat Aturan Khusus Soal PTM
Sebagaimana diketahui, Juliari Batubara dijatuhi vonis 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Selain hukuman tersebut, Juliari Batubara diminta membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun kurungan.***
Artikel Terkait
HUT ke 26, Marimas Beri Beasiswa untuk 163 Anak dan Bagi-Bagi 2622 Paket Sembako
Gubernur Jawa Tengah Segera Buat Aturan Khusus Soal PTM
Ujian SKD CPNS 2021 Digelar Bulan Depan, Peserta Wajib Swab Test dan Isi Formulir Deklarasi Sehat
Buntut Perusakan Kantor LSM GMBI, 80 Anggota PP Diamankan Polisi
Hukum Bagi Seorang Penjilat Menurut Islam, Termasuk Golongan Orang Munafik?
Divonis 12 Tahun Penjara, Berikut Profil Lengkap Mantan Mensos Juliar Batubara Koruptor Bansos Covid-19