Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dalam Kasus Korupsi CPO, Total Hasil Sitaan Mencapai Rp13 Triliun Lebih

photo author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 23:25 WIB
KORUPSI : Penampakan uang Rp1,37 triliun yang disita Kejagung dalam kasus korupsi CPO. (kejaksaan.go.id)
KORUPSI : Penampakan uang Rp1,37 triliun yang disita Kejagung dalam kasus korupsi CPO. (kejaksaan.go.id)

 

KONTENJATENG.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mencetak langkah signifikan dalam pengusutan kasus mega korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Kali ini, uang tunai senilai Rp1,37 triliun disita dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Penyitaan dilakukan setelah enam perusahaan terdakwa dalam perkara ini menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan.

Baca Juga: Donald Trump: Israel Setujui Gencatan Senjata Selama 60 Hari di Gaza

PT Musim Mas tercatat menyetorkan sebesar Rp1,18 triliun, sementara lima anak perusahaan di bawah Permata Hijau Group menyerahkan Rp186 miliar.

''Seluruh dana tersebut kini berada dalam rekening penampungan Jampidsus di Bank BRI,'' ujar Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu 2 Juli 2025.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menyita dana tunai senilai Rp11,8 triliun dari Wilmar Group.

Baca Juga: SBY Mewanti-wanti Perihal Perubahan dan Krisis Iklim yang Sekarng Masih Terjadi, Cemaskan Pemimpin Dunia yang Hanya Dipenuhi Ambisi dan Ego Saja

Itu artinya, total nilai sitaan hasil korupsi sementara ini telah mencapai lebih dari Rp13 triliun.

Menariknya, dana sitaan itu kini menjadi bagian dari memori kasasi Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung.

Putusan itu mencantumkan bahwa meskipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, tindakan mereka tidak dianggap sebagai tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging).

Baca Juga: 3 Jemaah Haji Indonesia Dinyatakan Hilang dari Kloternya, Petugas Maksimalkan Upaya Pencarian hingga Akhir Operasional Haji 2025

Artinya, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, baik primer maupun subsider, dinyatakan gugur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X