hukum

PN Semarang Laksanakan Eksekusi Tanah dan Bangunan Gudang di Ngaliyan Semarang

Rabu, 4 Juni 2025 | 18:19 WIB
PN Semarang Laksanakan Eksekusi Tanah dan Bangunan Gudang di Ngaliyan Semarang

Meskipun penyewa sempat mengajukan tawaran negosiasi, Evarisan menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan lagi mengingat waktu yang telah berlalu cukup lama.

“Setelah aanmaning 8 hari tidak diindahkan, dan hingga tahap konstatering juga tidak ada tanggapan, hari ini adalah langkah terakhir,” jelasnya.

Baca Juga: Sebanyak 23 Santri Yayasan Chumairoh Pekalongan Diwisuda, Pembelajaran dengan Metode Cepat Baca Kitab Kuning Amtsilati

Evarisan juga menyampaikan bahwa mereka telah memberi kesempatan kepada penyewa untuk melakukan pembongkaran secara sukarela, tetapi itu tidak berjalan seperti yang diharapkan.

“Kami juga menawarkan bantuan tim untuk pembongkaran, namun mereka menolak,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini