hukum

Saksi Ungkap Pengondisian Proyek di Kabupaten Banjarnegara Sudah Terjadi Sebelum Budhi Sarwono Menjabat  

Jumat, 22 April 2022 | 17:57 WIB
Saksi ungkap pengondisian proyek di Kabupaten Banjarnegara sudah terjadi sebelum Budhi Sarwono menjabat. /otongfajari/kontenjateng.com)

KONTENJATENG.COM , - Pengadilan Tipikor Semarang kembali menggelar sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Banjarnegara, Jumat (22/4/2022). Kali ini, saksi yang dihadirkan sebanyak 2 orang.

Mereka adalah Sekretaris Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Kabupaten Banjarnegara, Anas Hidayah dan bagian keuangan PT Bumiredjo (BRD), Heru Jumiarto.

Salah satu saksi, Anas Hidayah mengungkapkan bahwa pengondisian lelang paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara ternyata sudah terjadi sejak lama. Jauh sebelum Budhi Sarwono menjabat bupati.

Baca Juga: Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bupati Banjarnegara, Hadi Royal dan Siti Rustanti Saling Bantah

Anas mengungkapkan, sejak dirinya aktif dalam asosiasi pada tahun 2008 sudah ada pengondisian. Menurutnya, pengondisian itu dilakukan oleh Formulasi, yakni forum yang menaungi asosiasi-asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. Biasanya Formulasi menggelar musyawarah untuk membahasnya.

Masing-masing asosiasi akan mendapat jatah paket pekerjaan. Selanjutnya asosiasi akan membagi ke perusahaan konstruksi yang dinaunginya. Kata Anas, perusahaan yang telah di-plotting pasti menang.

"Yang saya tahu memang sudah ada begitu, nanti teman-teman dikondisikan untuk kamu mengerjakan paket ini, paket ini, seperti itu," kata Direktur CV Dalima ini.

Baca Juga: Saksi Sidang Korupsi Bupati Banjarnegara Mengaku Pernah Diintervensi Sesama Saksi

Ia melanjutkan sebagai timbal balik dari perusahaan yang telah dikondisikan itu harus menyerahkan uang sebesar 5 persen dari nilai proyek yang dikerjakan. "Kalau di asosiasi saya sebutannya itu (uang) iuran," imbuhnya.

Di Aspeknas, kewajiban iuran 5 persen itu masih dibagi lagi. Sebanyak 1 persen untuk biaya administrasi Aspeknas, sementara 4 persennya untuk Formulasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Rachmad mempertanyakan apakah penyetoran uang 5 persen tersebut ada pertanggungjawabannya. Namun, ternyata tidak ada.

Baca Juga: Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang, Ketua Partai Demokrat Banjarnegara Sudutkan Bupati Banjarnegara

Sebagai informasi, Sekretaris Aspeknas Anas bersaksi dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono beserta orang kepercayaannya, Kedy Affandi.

Budhi Sarwono dan Kedy Affandi didakwa melakukan pengondisian paket pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara tahun anggara 2017--2018.

Sesuai dakwaan, korupsi dilakukan dengan cara mengikutsertakan perusahaan milik Budhi Sarwono dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sehingga ia mendapat keuntungan hingga Rp18,7 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini