Pendaftaran Gugatan Ditolak PN Semarang, Soegijarto: Kami Menduga Ada Mafia Peradilan

photo author
- Kamis, 18 November 2021 | 18:43 WIB
Pendaftaran Gugatan Ditolak PN Semarang, Soegijarto: Kami Menduga Ada Mafia Peradilan
Pendaftaran Gugatan Ditolak PN Semarang, Soegijarto: Kami Menduga Ada Mafia Peradilan

KONTENJATENG.COM - Dugaan praktik mafia peradilan kembali mencoreng Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Alasannya, oknum petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menolak pengajuan gugatan yang didaftarkan oleh masyarakat, Kamis 18 November 2021.

Permohonan gugatan sedianya diajukan oleh Soegijarto, pengacara dari Kantor Hukum Permana Adi & Partner's, yang mewakili kliennya.

Baca Juga: 3 Benda Pertanda Sihir, Segera Bakar atau Dibuang Jauh-jauh dari Rumah atau Tempat Usaha Anda

Baca Juga: Berikut Panduan untuk Dapatkan Kode Aktivasi Advance Server Free Fire Pembaruan OB31, Dijamin Dahsyat !!!

Gugatan yang akan diajukan yaitu gugatan perlawanan dalam perkara Derden Verset terhadap Pelaksanaan Penyegelan Hotel Tonotel yang akan dilaksanakan 1 Desember 2021 mendatang.

"Kita menyesalkan penolakan pendaftaran gugatan oleh petugas PTSP PN Semarang itu. Dalam UU Kehakiman, sudah jelas disebutkan bahwa setiap warga negara boleh mengajukan gugatan dan tidak boleh ditolak," kata Soegijarto.

Ia mengungkapkan, petugas PTSP yang menolak pengajuan gugatan diketahui bernama Indri W, atas perintah Panitera Muda (Panmud), Afdlori.

Baca Juga: Tata Cara Pembuatan dan Perpanjang SIM, Tidak Perlu Datang ke Kantor Polisi

Baca Juga: Tema Khutbah Jumat 19 November 2021 : Edisi Gerhana, Covid-19 dan Keagungan Allah SWT

Dari keterangan petugas, penolakan tersebut dikarenakan gugatan yang diajukan berkaitan dengan perkara lain yang saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) yaitu perkara No. 22/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Smg.

"Kalau perkaranya masih berjalan dan belum inkrach, kenapa kurator dan PN Semarang akan melakukan upaya penyegelan terhadap objek sengketa yaitu Hotel Tonotel? Mereka tidak konsisten. Kami menduga, justru karena ada mafia peradilan," ujarnya.

Terkait pokok gugatan yang akan diajukan, Soegijarto mengungkap, bahwa gugatan perlawanan ini diajukan oleh penyewa Hotel Tonotel, bukan pihak yang sama dalam gugatan sebelumnya.

Baca Juga: Sinosis Film Spiderman : No Way Home, Akan Tayang 17 Desember 2021 Mendatang

Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Makassar Tanggal 16 - 19 November 2021, Cek Lokasinya Disini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X