BANJARNEGARA - Sampai sekarang masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Ingin tahu lebih banyak soal kiprah DPD RI, simak disini.
Dalam kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di Desa Cendana Kabupaten Banjarnegara, baru-baru ini, Anggota DPD RI Bambang Sutrisno bersama Anggota DPRD Jateng Bambang Eko Purnomo bertemu dengan ratusan warga desa setempat.
Pada kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa DPD RI untuk wilayah Jateng ada 4 Anggota DPD. Dalam tupoksinya yakni memberikan pertimbangan dalam penyusunan legislasi Undang Undang (UU), pengawasan, dan anggaran.
"Dalam fungsi legislasi, kami (DPD) ikut terlibat dalam penyusunan UU. Selain itu, kami juga ikut mengawasi jalannya kebijakan pemerintah pusat di daerah," katanya.
DPD RI merupakan lembaga yang setara dengan DPR RI. Kemunculannya sendiri sejak amandemen UUD 1945 yang ketiga.
"Dalam tugasnya di daerah, Anggota DPD memperjuangkan kepentingan-kepentingan yang ada di daerahnya, kaitannya dengan jalannya kebijakan pusat ke daerah," kata Sarno Wuragil, pemerhati politik, yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan penyerapan aspirasi dengan tema 'Penguatan Dewan Perwakilan Daerah' tersebut.
Sebagai informasi, dari laman resmi DPD RI, fungsi yang diembang DPD RI mengacu ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Untuk tugas dan wewenang DPD RI diantaranya pengajuan usul RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
DPD juga ikut dalam pembahasan RUU, memberikan pertimbangan atas RUU dan memilih Anggota BPK, mengawasi pelaksanaan UU, menyusun prolegnas, memantau dan mengevaluasi raperda dan perda. (**)